Tim Investigasi Nganjuk LKGSAl Apresiasi Kejari Nganjuk atas Eksekusi Barang Bukti Korupsi Dana Desa Banaran Kulon
Tim Investigasi Nganjuk LKGSAl Apresiasi Kejari Nganjuk atas Eksekusi Barang Bukti Korupsi Dana Desa Banaran Kulon
NGANJUK – Tim Investigasi Nganjuk dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk atas tuntasnya penanganan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Nganjuk telah melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, masing-masing tertanggal 18 Juli 2025. Dalam dua putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mujiono selaku Kepala Desa Banaran Kulon dan Darmaji selaku Bendahara Desa Banaran Kulon.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa Banaran Kulon untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi selaku eksekutor. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa Banaran Kulon dan Pemerintah Kecamatan Bagor.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian barang bukti menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset negara dan pemerintah desa,” ujar Dino Kriesmiardi.
Tim Investigasi Nganjuk LKGSAl menilai langkah Kejari Nganjuk patut diapresiasi karena tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset negara dan desa kembali untuk kepentingan masyarakat. LKGSAl juga menyatakan siap terus mendukung dan mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam putusan tersebut, Mujiono divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Darmaji dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kejari Nganjuk berharap, barang bukti yang telah dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang transparan.
tim nganjuk
