BPAR LKGSAI Prihatin Maraknya Korupsi Kades, Siap Bersinergi Dukung Kejagung Awasi Dana Desa
BPAR LKGSAI Prihatin Maraknya Korupsi Kades, Siap Bersinergi Dukung Kejagung Awasi Dana Desa
Jakarta – Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) yang berada di bawah naungan Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025 tercatat 489 kasus korupsi kepala desa. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 tercatat 184 kasus, kemudian meningkat menjadi 275 kasus pada tahun 2024, dan melonjak tajam di tahun 2025.
Peningkatan ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, mengingat Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Kejagung sendiri mengakui adanya sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan secara optimal, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta faktor luasnya wilayah dan kondisi geografis Indonesia. Keterbatasan tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi kondisi tersebut, Tim BPAR LKGSAI menegaskan komitmennya untuk selalu membantu dan mendukung pemerintah serta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
“BPAR hadir sebagai mitra kontrol sosial yang independen. Kami tidak mencari kesalahan, namun ingin memastikan aset dan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas perwakilan BPAR.
Sejalan dengan hal tersebut, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung Kejagung dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. AKPERSI berencana melakukan audiensi resmi ke Kejaksaan Agung guna meminta arahan dan petunjuk terkait mekanisme pengawasan Dana Desa yang dapat dilakukan oleh jajaran wartawan AKPERSI di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pemantau, dan insan pers, sehingga pengawasan Dana Desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan kolaborasi berbagai elemen bangsa, BPAR LKGSAI dan AKPERSI berharap praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan, serta Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan ladang penyimpangan.
