Sampurna DPP LKGSAI Datangi Kantor Wapres untuk Ajukan Pembebasan Tanah di Jawa Timur
Jakarta —
Perwakilan DPP LKGSAI, yang dipimpin oleh Sampurna, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia guna menyampaikan pengajuan pembebasan tanah di wilayah Jawa Timur. Tanah tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan masyarakat selama lebih dari 35 tahun, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.
Dalam pertemuan tersebut, DPP LKGSAI menyampaikan bahwa masyarakat telah lama berharap adanya penyelesaian yang adil dan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun dinilai telah menghambat pembangunan, administrasi kependudukan, serta rasa aman masyarakat dalam mengelola asetnya.
Sampurna menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Jatim dapat terlindungi. Ia juga berharap agar pemerintah pusat melalui Wapres dapat memberikan perhatian khusus dan mempercepat proses verifikasi, peninjauan, hingga penetapan status lahan.
DPP LKGSAI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, legalitas, serta keadilan sesuai amanat undang-undang pertanahan.


