KETUA DPD LKGSAI JAMBI RESMI MELAPORKAN DUGAAN TAMBANG TANPA IZIN (PETI) KE MABES POLRI
KETUA DPD LKGSAI JAMBI RESMI MELAPORKAN DUGAAN TAMBANG TANPA IZIN (PETI) KE MABES POLRI
Jambi — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Bapak Sampurna secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait maraknya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai wilayah Provinsi Jambi.
Laporan resmi ini merupakan bentuk komitmen LKGSAI dalam mengawal penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik pertambangan ilegal yang semakin meresahkan.
Dalam keterangannya, Ketua DPD LKGSAI Jambi, Bapak Sampurna, menyampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengurangi penerimaan negara di sektor sumber daya alam.
“Kami dari DPD LKGSAI Jambi telah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa wilayah Jambi. Kami anggap ini persoalan serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, dan stabilitas daerah,” ujar Sampurna dalam keterangan resminya.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi dan data terbaru kepada aparat penegak hukum, terutama Mabes Polri, terkait lokasi-lokasi kegiatan PETI, jenis tambang yang dikerjakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap temuan di lapangan akan kami laporkan secara berkala. Kami juga akan melibatkan aparat pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait agar persoalan ini benar-benar ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPD LKGSAI Jambi menilai bahwa maraknya PETI di Jambi telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, terutama di wilayah aliran sungai dan kawasan hutan lindung. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah mengakibatkan pencemaran air, rusaknya ekosistem, dan berkurangnya lahan produktif masyarakat.
Oleh karena itu, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memberantas tambang ilegal. LKGSAI juga menyerukan agar para pelaku usaha tambang mematuhi aturan perundang-undangan, terutama terkait izin usaha pertambangan (IUP), analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Kami ingin menegaskan bahwa lembaga ini tidak menentang kegiatan tambang yang legal, tetapi kami menolak keras segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan sumber daya alam secara liar, maka akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tambah Ketua DPD LKGSAI Jambi.
Melalui laporan resmi ini, LKGSAI Jambi berharap Mabes Polri dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku tambang tanpa izin di wilayah Jambi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh agar kegiatan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penengah antara pemerintah dan masyarakat, LKGSAI berkomitmen penuh untuk terus menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.
Laporan ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dalam menegakkan hukum, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Tim sampurna dpd jambi
