Dugaan Korupsi Proyek Rekontruksi Tembok Pehanan Sungai Senilai 12 Miliar Lebih Di Empat Lawang
Dugaan Korupsi Proyek Rekontruksi Tembok Pehanan Sungai Senilai 12 Miliar Lebih Di Empat Lawang
Empat Lawang – proyek Rekonstruksi Tembok Penahan Sungai diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) yang mengakibatkan buruknya suatu bangunan, Proyek ini di menangkan oleh CV. Timbul Jaya yang di danai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar 12 miliar lebih terletak di Dusun Pulau tengah Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan,
Tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) Langsung meninjau lokasi Pengerjaan Tembok Penahan Sungai yang diduga terindikasi adanya celah korupsi yang dalam pantauan tim Investigasi menemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana kerja. 1 Oktober 2025
Aprianto selaku Ketua Lembaga (LIN) bersama wartawan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) menemukan banyak nya kejanggalan dari bahan atau material yang ada di lokasi proyek yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi teknis bangunan, yang mengakibatkan tembok penahan sungai banyak berlubang , retak dan mudah rapuh ini menunjukkan minimnya pengetahuan kontraktor dan lemahnya pengawasan dalam pengerjaan bangunan
Atas temuan ini Aprianto melalui awak media mengatakan, ” Kami akan laporkan temuan ini ke pihak berwenang untuk di tindak lanjuti, dengan permasalahan mutu bangunan , serta diduga adanya celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat sekitar. Ungkapnya
Kepala tukang proyek inisial S” saat di Konfirmasi terkait proses pengerjaan dan ketahanan bangunan oleh awak Media “menjelaskan kami bekerja sesuai dengan perintah yaitu Lebar atas 50 Cm dan landasan bawah 1 m untuk kualitas bangunan sudah cukup kuat. Ungkap nya
atas temuan di lapangan, dan sampai berita ini di turun kan belum ada keterangan/penjelasan resmi dari pihak pengawas maupun CV. Timbul Jaya terkait pengerjaan yang bermasalah ini.
Miko Rolis
