Koalisi KOLIBER Apresiasi LPSK Lindungi Whistleblower Tri Yanto, Desak Penghentian Kriminalisasi dan Reformasi Pengelolaan Zakat
Koalisi KOLIBER Apresiasi LPSK Lindungi Whistleblower Tri Yanto, Desak Penghentian Kriminalisasi dan Reformasi Pengelolaan Zakat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan Tri Yanto sebagai pihak yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 30 Juni 2025, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tri Yanto, mantan Kepala Auditor Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, adalah seorang whistleblower yang melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan hibah senilai Rp13,3 miliar di institusi tersebut.
Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER), yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, menyatakan apresiasi terhadap langkah LPSK ini. Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa lembaganya mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai hukum. Saat ini, LPSK tengah berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar untuk menjamin perlindungan Tri Yanto serta memastikan proses hukum berjalan adil.
Tri Yanto sebelumnya dilaporkan balik oleh salah satu pimpinan Baznas Jabar, Achmad Ridwan, dengan tuduhan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE terkait akses dokumen secara ilegal. Ia kini berstatus tersangka dan menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, meskipun tindakannya dilakukan untuk membantu pengungkapan korupsi.
KOLIBER menilai bahwa proses kriminalisasi terhadap Tri Yanto mencederai semangat pemberantasan korupsi dan melanggar perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada whistleblower. Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor yang bertindak dengan iktikad baik tidak dapat dikenai tuntutan hukum. Selain itu, Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan korupsi.
Koalisi juga memperingatkan bahwa kelanjutan kriminalisasi terhadap whistleblower ini dapat merusak citra Indonesia di mata internasional. Pasal 33 Konvensi Anti-Korupsi PBB (UNCAC) menegaskan bahwa negara harus melindungi setiap individu yang melaporkan pelanggaran dengan itikad baik.
KOLIBER juga menyerukan reformasi pengelolaan zakat yang selama ini terpusat di Baznas RI. Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani uji materiil atas UU Pengelolaan Zakat dalam perkara nomor 97/PUU-XXII/2024 dan nomor 54/PUU-XXIII/2025. Koalisi menilai Baznas memiliki kewenangan yang terlalu besar dan tidak diawasi secara efektif, serta mendesak agar sebagian fungsi Baznas dikembalikan ke masyarakat sipil dan Kementerian Agama mengambil peran pengawasan yang lebih aktif.
Berdasarkan semua fakta tersebut, KOLIBER menyampaikan enam desakan utama:
- Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menghentikan proses pidana terhadap Tri Yanto yang menggunakan Pasal 32 UU ITE, karena dapat menciptakan efek jera terhadap whistleblower lainnya.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut secara transparan dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat sebagaimana telah dilaporkan oleh Tri Yanto.
- Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan pimpinan Baznas Jabar yang terbukti telah merugikan penerima zakat dan berusaha membungkam kritik dengan kriminalisasi.
- Seluruh pejabat publik yang mengungkap identitas Tri Yanto sebagai whistleblower agar bertanggung jawab secara publik.
- Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Whistleblower yang komprehensif.
- Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat guna membatasi kewenangan Baznas dan memastikan mekanisme check and balances.
Koalisi KOLIBER terdiri dari:
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Transparency International Indonesia (TI Indonesia)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM-57+)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- YASMIB Sulawesi
- Public Virtue Research Institute
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
- LBH Pers Padang
- Indonesia Zakat Watch
- Protection International Indonesia
- Perhimpunan Pattiros
- Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
- Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
- LBH Pers
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- Amnesty International Indonesia
- Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) jabar
- Media KGS Aliansi Indonesia, jabar
- Garuda Sakti Aliansi Indonesia. bekasi
KOLIBER menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan reformasi sistemik agar tidak ada lagi whistleblower yang dikorbankan karena keberaniannya mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.
