Sayuti, SH Soroti Ketimpangan 36 Tahun PT BSP di Ogan Ilir: Warga 4 Desa Belum Nikmati Hak Plasma
Ogan Ilir, 21 Juli 2025 — Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, Sayuti, SH, menyoroti permasalahan serius yang selama puluhan tahun membelenggu masyarakat di beberapa desa sekitar wilayah konsesi perkebunan PT BSP. Dalam sebuah pernyataan video yang dikirimkannya secara langsung kepada warga Desa Kayuara, Sayuti dengan tegas menyatakan bahwa sudah saatnya ketidakadilan ini diakhiri.
Dalam pernyataannya, Sayuti menegaskan bahwa selama 36 tahun beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU), PT BSP belum pernah memberikan bagian plasma kepada masyarakat di empat desa yang terdampak langsung, yakni Kayuara, Talang Balai, Talang Nangka, dan Sungai Rambutan.
“Saya secara pribadi, dan atas nama wakil rakyat dari Dapil 4, menyatakan bahwa ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa lagi dibiarkan. Masyarakat selama puluhan tahun hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang digarap tanpa kejelasan hak bagi warga sekitar,” ujar Sayuti dalam videonya.
Tim LKGSAI Siap Kawal dan Perjuangkan Hak Masyarakat
Menanggapi kondisi ini, Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur advokasi, komunikasi hukum, hingga aksi sosial yang terorganisir. Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan tim investigasi dan bantuan hukum untuk mendalami permasalahan tersebut dan mengawal proses perjuangan masyarakat sampai tuntas.
“Sudah terlalu lama masyarakat diabaikan. Bila benar bahwa PT BSP tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma selama lebih dari tiga dekade, maka ini bukan hanya soal etika korporasi, tetapi bisa menjadi pelanggaran serius terhadap aturan agraria dan ekonomi kerakyatan,” ungkap Edi Munadi.
LKGSAI akan berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat empat desa tersebut diakui dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan untuk Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sayuti, SH juga menyoroti kurangnya transparansi dan komitmen sosial PT BSP terhadap masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa program kemitraan atau plasma bukan hanya bagian dari kewajiban sosial, melainkan juga hak legal masyarakat yang harus dihormati oleh setiap perusahaan yang beroperasi di atas tanah rakyat.
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi yang mengabaikan masyarakat dan tidak memberikan manfaat langsung adalah bentuk penjajahan gaya baru. Kami ingin PT BSP duduk bersama masyarakat, dan pemerintah hadir sebagai penengah yang adil,” tambah Sayuti.
Masyarakat Mulai Bergerak, Dukungan Terus Mengalir
Warga dari empat desa terdampak telah mulai mengorganisir diri bersama pendampingan dari tim LKGSAI. Mereka berharap, dengan dukungan legislator seperti Sayuti, SH dan lembaga seperti LKGSAI, suara mereka tidak lagi diabaikan.
Rencana aksi damai dan audiensi ke DPRD Ogan Ilir dan instansi terkait sedang disiapkan, bersamaan dengan pengumpulan dokumen bukti dan testimoni warga sebagai bagian dari langkah advokasi hukum.
Penutup: 36 Tahun Bukan Waktu Singkat
Tiga dekade lebih masyarakat menunggu kepastian dan keadilan yang tak kunjung datang. Kini, dengan dukungan dari para pejuang rakyat seperti Sayuti, SH dan LKGSAI, harapan mulai menyala. Ini bukan sekadar perjuangan tanah, tetapi juga perjuangan harga diri dan hak masyarakat atas sumber daya yang ada di sekitarnya.
#LKGSAIBergerak #SayutiSH #OganIlir #BSPHarusTanggungJawab #PlasmaUntukRakyat #KeadilanAgraria
