Zondervan S.E. Diangkat Jadi Direktur PT Pelabuhan Karimun, KGSAI Ungkap Jejak Kasus di duga Korupsi
Karimun, 14 Juli 2025 — Pengangkatan Zondervan S.E. sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) periode 2025–2030 berdasarkan Surat Nomor: 14/PANSEL/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik dan aktivis antikorupsi. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pun segera melakukan penelusuran rekam jejak terhadap yang bersangkutan.
Zondervan, pria kelahiran Tanjungpinang pada 18 Juli 1985, saat ini diketahui berdomisili di Perumahan Royal Bay, Jalan Royal Sunrise No. 15, RT 002/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Namun, menurut data investigasi yang dihimpun oleh Tim KGSAI, Zondervan ternyata pernah disebut dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 November 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu dan didampingi oleh hakim anggota Siti Hajar Siregar serta Syaiful Arif menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dhiya Widjiasih, mantan Kepala Bagian Bendahara BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB). Dhiya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam korupsi dana BUMD senilai Rp517 juta.
Nama Zondervan Muncul dalam Putusan
Yang mencengangkan, dalam amar putusan tersebut, hakim secara tegas menyebut bahwa perbuatan korupsi dilakukan secara bersama-sama antara Dhiya Widjiasih, Asep Nana Suryana, dan Zondervan. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 KUHP.
Namun hingga hari ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya Dhiya Widjiasih yang diproses hukum dan dijatuhi hukuman. Sementara dua nama lainnya yang disebut dalam putusan, termasuk Zondervan, tidak pernah disentuh proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pertanyaan Besar untuk Penegak Hukum
“Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin seseorang yang disebut dalam putusan pengadilan sebagai pelaku tindak pidana korupsi tidak pernah diproses? Kami mendorong Kejaksaan untuk menjelaskan kepada publik,” tegas salah satu anggota investigasi KGSAI.
Pengangkatan Zondervan sebagai Direktur di perusahaan daerah tentu menimbulkan kekhawatiran atas integritas tata kelola BUMD, terlebih dengan adanya rekam jejak yang mengundang pertanyaan.
KGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan para pelaku korupsi leluasa kembali menempati jabatan publik. Ini bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga tentang masa depan integritas bangsa,” tutup pernyataan resmi KGSAI.
