“Proyek Ghoib” Pavingisasi di Banyuwangi Tuai Sorotan: Tanpa Papan Informasi, Abaikan Warga Lokal, dan Kualitas Dipertanyakan
Banyuwangi, Jawa Timur — 9 Juli 2025
Proyek pavingisasi sepanjang 2.000 meter yang berlokasi di Dusun Ngadimulyo, RT 01 RW 01 hingga RW 02, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menjadi buah bibir masyarakat. Proyek yang disebut berasal dari alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dinilai tidak profesional dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang secara langsung melakukan pemantauan di lapangan. Dalam pantauan yang dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025), ditemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang merupakan elemen penting sesuai regulasi pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketiadaan papan informasi ini membuat masyarakat kesulitan untuk mengetahui secara jelas dan terbuka siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, serta berapa lama waktu pengerjaannya. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara tertutup dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.
Warga Kecewa: Proyek Tanpa Pelibatan Masyarakat Lokal
Beberapa warga setempat yang ditemui menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menuturkan bahwa proyek tersebut berasal dari program Gubernur Jawa Timur. Namun, mereka menyayangkan tidak adanya pelibatan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek. Seluruh pekerja disebut didatangkan dari luar Kabupaten Banyuwangi, tepatnya dari Jember.
“Semua pekerja dari Jember, padahal banyak warga sini yang bisa dan mau kerja. Ini proyek besar, tapi kami cuma bisa lihat dari jauh,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Padahal dalam semangat pemberdayaan masyarakat, proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik seharusnya melibatkan warga sekitar, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari pelaksanaan proyek. Hal ini penting untuk membangun rasa memiliki dan memberikan kontribusi ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Kades Bulurejo Membenarkan: Proyek dari APBD Provinsi
Kepala Desa Bulurejo, Widarto, ST, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025.
Namun, Widarto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek, pihak desa hanya menerima sebagai penerima manfaat tanpa kewenangan dalam proses pengerjaan, termasuk dalam pemilihan tenaga kerja.
“Benar, ini dari provinsi. Kami hanya sebagai penerima manfaat. Terkait pelaksanaannya bukan wewenang desa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: skema proyek seperti apa yang diterapkan? Jika proyek ini bersifat kontraktual dan ditangani pihak ketiga melalui tender resmi, maka pelibatan pekerja luar daerah mungkin bisa diterima. Namun jika proyek ini menggunakan skema swakelola yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, maka pelibatan warga lokal menjadi kewajiban mutlak.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan: Banyak Paving Retak dan Basah
Tak hanya soal transparansi dan tenaga kerja, kualitas pekerjaan pun dipertanyakan. Hasil pantauan tim LKGSAI di lapangan menunjukkan adanya paving blok yang masih basah dan bahkan telah mengalami keretakan, meskipun proyek belum selesai secara keseluruhan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat terkait daya tahan dan kualitas hasil pekerjaan yang dihasilkan. Warga khawatir proyek ini hanya bertahan sebentar dan menjadi beban baru dalam waktu dekat.
“Kalau baru dipasang saja sudah retak-retak, nanti dipakai sehari-hari bisa cepat rusak. Mubazir uang rakyat kalau seperti ini,” keluh warga lain yang juga tidak ingin disebut namanya.
LKGSAI Desak Pengawasan dan Evaluasi Proyek
Krisn, perwakilan dari Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyampaikan keprihatinannya atas pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa lembaganya akan mengawal secara ketat dan mendorong pemerintah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait di Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami menuntut transparansi. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru dikerjakan secara tertutup dan tidak berkualitas. Masyarakat berhak tahu detail proyek, mulai dari nilai anggaran hingga kontraktornya,” tegas Krisn.
Ia menambahkan, jika pelaksanaan proyek tidak diperbaiki, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan menurun. Lebih jauh, proyek-proyek seperti ini bisa menimbulkan ketimpangan sosial dan rasa ketidakadilan, terutama ketika masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung.
Masyarakat Minta Keterbukaan: “Proyek Ghoib” dari Gubernur?
Karena berbagai kejanggalan tersebut — mulai dari tidak adanya papan informasi, tidak dilibatkannya warga lokal, hingga mutu pekerjaan yang diragukan — masyarakat mulai menjuluki proyek ini sebagai “Proyek Ghoib dari Gubernur Jawa Timur”. Julukan ini menggambarkan bagaimana proyek besar bisa muncul dan berjalan tanpa diketahui secara jelas oleh warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Masyarakat dan LKGSAI berharap agar ke depan, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari APBD atau APBN harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan lokal. Pemerintah daerah dan provinsi diharapkan memperbaiki mekanisme pengawasan serta menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.
“Jangan sampai proyek atas nama rakyat, tapi rakyat hanya dijadikan penonton,” tutup Krisn dari LKGSAI.
