SETAN MANA YANG DI BELENGGU SEPERTI DIMAKSUD DALAM AL QUR’AN PADA BULAN RAMADHAN
SETAN MANA YANG DI BELENGGU SEPERTI DIMAKSUD DALAM AL QUR’AN PADA BULAN RAMADHAN
lagi lagi dibulan suci ramadhan ini lagi lagi masyarakat kabupaten karimun dikaget kan oleh seorang pejabat dikarimun kepulauan riau diduga mengerogoti anggaran daerah di bulan penuh berkah ini..
Rp.194.250.000 , nilai proyek yang diduga gerogoti sang pejabat karimun. pada pengadaan langsung sewa alat angkutan bermotor (kapal) untuk safari ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
diduga sebagai pemeran utama nya adalah beliau sendiri, seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat /KESRA Berinisial BMS
dengan begitu percaya diri nya sang PPK /panitia Pembuatan Komitmen ini menabrak aturan dan mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa seperti terlihat di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik /LPSE Karimun..
pemenang nya PT Modern Apollo Ekspress dengan nilai 193.695.000 rupiah.
hanya turun 555.000 rupiah dari harga penetapan sendiri /HPS
perusahaan yang beralamat dikomplek perumahan fanindo block c no 8 kelurahan tanjung uncang kecamatan batu aji kota batam propinsi kepri
ini, tidak jelas keberadaan nya, karna alamat tersebut adalah sebuah toko bangunan dengan nama PT Modern Kencana Perkasa.
bahkan orang kepercayaan toko saat dijumpai oleh tim.mengaku tidak tahu tentang pt yg dimaksud..
aneh gak tu,??
saya tidak tau pak tentang pt yang bapak maksud, begitu penjelasan dr orang kepercayaan toko waktu di tanya oleh media.
mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib mengantongi SPK , apakah PT. Modern Apollo Ekspress mengantongi surat perintah kerja /SPK di tanggal 14 maret 2024?
ditanya tentang ini kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa kabupaten karimun , Raja Mahrijal menjawab kepada media.. ini bukan ranah saya pak.. tanyakan saja pada PPK nya pak Bagindo kabag kesra.
yuk kita simak kembali Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 12 butir e tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. paling lama 20 tahun.
dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 rupiah , paling banyak 1.000.000.000 rupiah*
nah… buat para pejabat dan yang punya jabatan terutama di pemkab karimun ini , kita tahu banyak rekan kontraktor lumpuh dengan segala tunda bayar dan oknum sibuk memprkaya diri.. ingat. azab allah itu nyata.
jadi setan mana yg dijelaskan ada alquran sesungguh nya di bulan suci ini dibelenggu .. (N)
