Sudah jelas di larang..!!!SMPN 25 memungut biaya study tour kepada wali murid,kata asep rahman
Sudah jelas di larang..!!!
SMPN 25 memungut biaya study tour kepada wali murid
Disinyalir SMPN 23 berencana mengadakan outing class/study tour ke luar kota dengan memungut tarif sebesar Rp 600.000/siswa
Padahal jelas pelarangan study tour yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memperbolehkan kegiatan yang di lakukan sekolah ke luar kota.
Peraturan itu dikeluarkan sebagai dasar menyukseskan program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.
Study tour tak harus keluar kota, Jika bisa mengembangkan potensi wisata daerah, tentu itu wujud kearifan lokal. Meski begitu, tentunya tetap memperhatikan informasi BMKG tentang cuaca ekstrim di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jamaluddin menyampaikan surat edaran yang isinya tidak lagi diperbolehkan bagi sekolah study tour keluar kota.
“ Study tour bertujuan memanfaatkan potensi daerah,” jelasnya.
Kejelasan Pemerintah Kota Tangerang melarang bagi sekolah – sekolah untuk melaksanakan study tour ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
yang sampai saat ini belum di cabut, Bahkan jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru dan pendampingnya
Akan tetapi masih banyak kepala sekolah yang melanggar ketentuan pelarangan kegiatan tersebut, yang di sinyalir terindikasi di bekingi oleh beberapa oknum dari dinas pendidikan kota Tangerang yang saat ini SMPN 23 berencana melakukan kegiatan pelarangan tersebut.
Tertuang dengan Jelas isi dari
Larangan study tour ini ada 4 point yang tertulis.
1. Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar Kota Tangerang saat hari efektif ataupun hari libur.
2. Melarang pelaksanaan study tour guru ke wilayah ke luar wilayah Kota Tangerang saat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.
3. Mengoptimalkan destinasi wisata Kota Tangerang sebagai edukasi para peserta didik.
4. Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, panitia, dan guru (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 dan 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Surat larangan study tour itu ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin yang masih banyak terdapat pelanggaran yang di lakukan pihak sekolah dimana dalam hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari Kemendikbud untuk memberikan teguran berupa sanksi tegas di dunia pendidikan kota Tangerang dari ketidak tegasan kepala dinas Jamaluddin beserta jajaran dalam mengedukasikan ke sekolah sekolah yang sudah banyak melakukan kegiatan pelarangan study tour tersebut
SR
Disinyalir SMPN 23 berencana mengadakan outing class/study tour ke luar kota dengan memungut tarif sebesar Rp 600.000/siswa
Padahal jelas pelarangan study tour yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memperbolehkan kegiatan yang di lakukan sekolah ke luar kota.
Peraturan itu dikeluarkan sebagai dasar menyukseskan program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.
Study tour tak harus keluar kota, Jika bisa mengembangkan potensi wisata daerah, tentu itu wujud kearifan lokal. Meski begitu, tentunya tetap memperhatikan informasi BMKG tentang cuaca ekstrim di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jamaluddin menyampaikan surat edaran yang isinya tidak lagi diperbolehkan bagi sekolah study tour keluar kota.
“ Study tour bertujuan memanfaatkan potensi daerah,” jelasnya.
Kejelasan Pemerintah Kota Tangerang melarang bagi sekolah – sekolah untuk melaksanakan study tour ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
yang sampai saat ini belum di cabut, Bahkan jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru dan pendampingnya
Akan tetapi masih banyak kepala sekolah yang melanggar ketentuan pelarangan kegiatan tersebut, yang di sinyalir terindikasi di bekingi oleh beberapa oknum dari dinas pendidikan kota Tangerang yang saat ini SMPN 23 berencana melakukan kegiatan pelarangan tersebut.
Tertuang dengan Jelas isi dari
Larangan study tour ini ada 4 point yang tertulis.
1. Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar Kota Tangerang saat hari efektif ataupun hari libur.
2. Melarang pelaksanaan study tour guru ke wilayah ke luar wilayah Kota Tangerang saat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.
3. Mengoptimalkan destinasi wisata Kota Tangerang sebagai edukasi para peserta didik.
4. Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, panitia, dan guru (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 dan 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Surat larangan study tour itu ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin yang masih banyak terdapat pelanggaran yang di lakukan pihak sekolah dimana dalam hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari Kemendikbud untuk memberikan teguran berupa sanksi tegas di dunia pendidikan kota Tangerang dari ketidak tegasan kepala dinas Jamaluddin beserta jajaran dalam mengedukasikan ke sekolah sekolah yang sudah banyak melakukan kegiatan pelarangan study tour tersebut
SR
