LKGSAI DAMPINGI KORBAN DUGAAN PENIPUAN DI DESA BRINGIN, KEDIRI, KERUGIAN DIKLAIM LEBIH DARI Rp200 JUTA
👍
JOMBANG – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, bersama jajaran LKGSAI terus memberikan pendampingan kepada seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum aparatur desa di Desa Bringin, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun dengan nilai uang yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp200 juta. Korban mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi, baik di tingkat desa maupun melalui pertemuan keluarga. Namun, hingga saat ini, menurut keterangan korban, penyelesaian yang diharapkan belum juga terwujud.
Korban menyampaikan bahwa dalam sejumlah pertemuan, dirinya terus mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan kemudian. Akan tetapi, karena penyelesaian tak kunjung terealisasi, korban akhirnya meminta pendampingan LKGSAI agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan kejelasan.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang benar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, apabila benar terdapat kerugian masyarakat dalam jumlah besar dan persoalan telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, maka diperlukan langkah penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip kami adalah membantu masyarakat mendapatkan kejelasan atas persoalan yang dihadapinya. Jika sudah berkali-kali dilakukan mediasi tetapi belum ada penyelesaian nyata, tentu perlu dipertimbangkan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini mendapatkan kepastian, bukan terus berlarut-larut,” tegasnya.
LKGSAI juga menekankan bahwa status seseorang sebagai aparatur desa maupun aparatur sipil negara (ASN), apabila memang berkaitan dengan perkara ini, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengaduan masyarakat. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
LKGSAI Siapkan Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, LKGSAI akan mendorong agar kronologi kejadian, bukti transaksi atau penyerahan uang, komunikasi antara para pihak, serta catatan mediasi yang pernah dilakukan dihimpun secara lengkap. Dokumen tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara dan menjadi dasar apabila korban memutuskan menempuh jalur hukum.
LKGSAI juga mendorong pihak yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan komitmen penyelesaian yang selama ini disampaikan, sehingga persoalan tidak terus menimbulkan ketidakpastian bagi korban.
Apabila tidak tercapai penyelesaian yang dapat diterima dan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, korban dapat menempuh pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LKGSAI menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi, klarifikasi, perlindungan hak masyarakat, dan penegakan hukum yang adil.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang disebut dalam pengaduan maupun tanggapan resmi pemerintah desa terkait belum dimuat dalam naskah ini. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari pihak yang berwenang.
LKGSAI berharap persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun ini dapat segera memperoleh kejelasan, agar hak-hak pihak yang dirugikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai hukum.
LKGSAI – Tegas dalam Pengawasan, Santun dalam Tindakan, dan Mengedepankan Keadilan bagi Masyarakat.
wartawan ulip
