Atas Perintah Ketua Umum, LKGSAI Jambi Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa dan Penyelewengan Aset TKD Sungai Mancur ke Kejati Jambi
JAMBI — Atas perintah Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), jajaran LKGSAI Jambi diminta segera menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta dugaan penyelewengan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Sungai Mancur kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKGSAI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
LKGSAI Jambi sebelumnya telah menghimpun sejumlah informasi dan bahan pengaduan terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026. Dugaan yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), keterbukaan informasi publik, papan informasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Selain persoalan Dana Desa, LKGSAI juga menyoroti dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayah Sungai Mancur. Atas informasi tersebut, LKGSAI mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus didukung dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. LKGSAI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan perintah organisasi. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara maupun aset desa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LKGSAI Jambi selanjutnya akan menyampaikan laporan dan bahan pendukung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan. LKGSAI juga meminta agar laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur.
LKGSAI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, mafia tanah, serta persoalan aset negara dan aset desa.
“LKGSAI mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kami bekerja berdasarkan data, laporan masyarakat, dan aturan hukum. Apabila ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan benar atau tidaknya,” tambahnya.
Dengan langkah tersebut, LKGSAI berharap pengelolaan Dana Desa dan aset TKD Sungai Mancur dapat menjadi lebih transparan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Wartawan ardi jambi
