LGKSI DPC Jombang Diminta Kawal Penuh Kasus Dugaan Pungli Barong Sawahan.jombang
LGKSI DPC Jombang Diminta Kawal Penuh Kasus Dugaan Pungli Barong Sawahan, Jangan Sampai Berlarut dalam Ping-Pong Kewenangan
JOMBANG — Lambannya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, mendapat sorotan. Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian mengenai tindak lanjut maupun status penanganannya.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus tersebut disebut sempat terjadi tarik-ulur antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Laporan atau penanganan perkara disebut sempat diarahkan ke Inspektorat, kemudian dikembalikan ke Kejari. Setelah itu kembali muncul pembahasan mengenai penanganan oleh Inspektorat dan kembali lagi ke Kejari.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan pungli yang telah menjadi perhatian publik semestinya mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang berwenang menangani, sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan, serta apa langkah berikutnya.
Atas kondisi tersebut, LGKSI DPC Jombang didorong untuk mengawal persoalan ini secara penuh. Pengawalan dinilai penting agar penanganan dugaan pungli Barong Sawahan tidak berhenti pada persoalan koordinasi atau perpindahan penanganan antarlembaga.
LGKSI juga diharapkan dapat meminta penjelasan secara resmi kepada pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Mulai dari status laporan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dasar pengembalian penanganan, hingga langkah konkret yang akan ditempuh selanjutnya.
Terlebih, Kejari Jombang dalam perkara lain saat ini secara terbuka menyampaikan perkembangan penyelidikan, termasuk rencana pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Transparansi semacam ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Dalam kasus Barong Sawahan, masyarakat tidak meminta proses hukum dilakukan secara terburu-buru. Namun, kepastian dan transparansi menjadi hal yang sangat penting. Jika memang terdapat alasan hukum maupun administratif yang menyebabkan penanganan harus dilakukan oleh Inspektorat, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Begitu pula apabila kewenangan penanganan berada pada Kejari, masyarakat berhak mengetahui perkembangan prosesnya.
Pengawalan oleh LGKSI DPC Jombang diharapkan tidak hanya sebatas menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong adanya komunikasi resmi dengan lembaga terkait. Dengan demikian, persoalan yang selama ini terkesan “bolak-balik” antara Inspektorat dan Kejari dapat memperoleh titik terang.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban sederhana: siapa yang menangani, sudah sejauh mana prosesnya, dan kapan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut dugaan pungli tersebut.
Selama belum ada penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat tentu akan terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Karena itu, LGKSI DPC Jombang diharapkan mengambil peran aktif mengawal kasus dugaan pungli Barong Sawahan hingga terdapat kejelasan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
wartawan mahfud lkgsai
