LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIADPD PROVINSI JAMBI MENTERI ATR/BPN TEGAS: BALIK NAMA SERTIFIKAT CUKUP 10 HARI KERJA. LEWAT 10 HARI, STAF DIPECAT!!!
- LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
DPD PROVINSI JAMBI MENTERI ATR/BPN TEGAS: BALIK NAMA SERTIFIKAT CUKUP 10 HARI KERJA. LEWAT 10 HARI, STAF DIPECAT!!!
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jambi mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI yang menetapkan standar pelayanan Balik Nama Sertifikat Tanah hanya 10 Hari Kerja.
Dalam kebijakan terbarunya, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa jika proses balik nama melebihi 10 hari kerja, maka staf yang menangani akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Selama ini masyarakat resah karena urus balik nama sertifikat bisa berbulan-bulan, dipersulit, bahkan dipalakin oknum,” ujar SYAMPURNA, S.H., C.PL selaku Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
LKGSAI Provinsi Jambi menilai kebijakan 10 hari kerja ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan pemberantasan pungli di sektor pertanahan.
POIN PENTING KEBIJAKAN MENTERI ATR/BPN:
- Waktu Pelayanan: Balik Nama Sertifikat maksimal 10 Hari Kerja
- Sanksi: Jika lewat 10 hari tanpa alasan jelas, Staf/Pejabat berwenang DIPECAT
- Biaya: Sesuai PNBP. Dilarang pungli di luar ketentuan
- Transparansi: Masyarakat bisa cek progres melalui loket dan online
LKGSAI DPD Provinsi Jambi siap menjadi corong masyarakat untuk mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan ini di wilayah Provinsi Jambi, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Kami imbau masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat dan dipersulit atau diminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke kami. Akan kita kawal sampai tuntas,” tegas Syampurna.
LKGSAI juga mengajak seluruh jajaran BPN di Jambi untuk mendukung penuh kebijakan Menteri. Karena tanah adalah hak dasar rakyat dan tidak boleh dipersulit.
NKRI HARGA MATI!!!
SALAM KOMPAK SELALU!!!
HUMAS DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
