PEMBENTUKAN KELAS PARALEL PADA SEKOLAH DASAR DIPERBOLEHKAN DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU.lkgsai
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMBENTUKAN KELAS PARALEL PADA SEKOLAH DASAR DIPERBOLEHKAN DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU
Jakarta, 31 Juli 2026 – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui Departemen Pendidikan & Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan informasi sekaligus klarifikasi kepada masyarakat mengenai pembentukan kelas paralel pada Sekolah Dasar (SD).
Pada prinsipnya, pembentukan kelas paralel diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain terkait jumlah peserta didik, ketersediaan guru, ruang kelas, daya tampung sekolah, serta ditetapkan sebagai rombongan belajar (rombel) dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelas paralel merupakan kondisi di mana terdapat lebih dari satu rombongan belajar pada tingkat kelas yang sama, misalnya Kelas IA dan IB atau Kelas IVA dan IVB.
Hingga saat ini tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang pembentukan kelas paralel pada Sekolah Dasar, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembentukan Kelas Paralel
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, yang mengatur pengelolaan rombongan belajar pada satuan pendidikan.
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar sebagai pedoman nasional pembentukan rombel dan pengelolaannya dalam Dapodik.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, yang menegaskan bahwa pembentukan rombongan belajar dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik, kapasitas sekolah, ketersediaan pendidik, sarana dan prasarana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LKGSAI mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia agar dalam membentuk kelas paralel senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga mutu pendidikan, rasio guru dan peserta didik, efektivitas proses pembelajaran, serta kualitas pelayanan pendidikan.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai informasi dan bahan pemahaman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Jakarta, 31 Juli 2026
DEPARTEMEN PENDIDIKAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
