Keluarga Korban Siapkan Langkah Hukum, LKGSAI Akan Surati Kadiv Propam Mabes Polri dan Polda Sumut
Keluarga Korban Siapkan Langkah Hukum, LKGSAI Akan Surati Kadiv Propam Mabes Polri dan Polda Sumut
Jakarta —
Kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 27 Agustus 2022 di wilayah hukum Polres Mandailing Natal terus menjadi perhatian. Keluarga korban kini menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan karena menilai penanganan perkara berjalan sangat lambat dan baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah bertahun-tahun berlalu.
Keluarga korban yang didampingi tim investigasi LKGSAI mempertanyakan alasan lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Kasus sudah sangat lama, namun baru sekarang terlihat ada perkembangan. Kami mempertanyakan ada apa di balik semua ini,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan sejak tahun 2022. Saat kejadian berlangsung, korban masih berstatus di bawah umur dan hingga kini disebut masih mengalami trauma mendalam. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 2 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menetapkan Johanri sebagai tersangka dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun meski status tersangka dan DPO telah diterbitkan, hingga saat ini pelaku belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga korban resmi memberikan kuasa penuh kepada LKGSAI untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara hingga tuntas.
Tim investigasi LKGSAI menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan kasus sekaligus meminta keterangan dari berbagai pihak terkait lambannya proses penanganan perkara tersebut.
Selain itu, LKGSAI juga berencana melayangkan surat resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Polda Sumatera Utara guna meminta pengawasan dan perhatian serius terhadap penanganan kasus yang telah berjalan hampir empat tahun tersebut.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas, menangkap tersangka, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang telah terlalu lama menunggu penyelesaian perkara.
tim jakarta
