Dana Bencana “Dilahap” Sendiri? Akhirnya Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Ditindak Tegas
Dana Bencana “Dilahap” Sendiri? Akhirnya Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Ditindak Tegas
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang akhirnya mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Setelah melalui berbagai laporan dan desakan dari masyarakat serta lembaga sosial kontrol, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan penyelewengan dana bantuan bencana senilai Rp22,7 miliar.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9 jam. Dalam kasus tersebut, total dana bantuan yang dikucurkan mencapai Rp35,7 miliar, namun diduga sebagian besar dana justru disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
Ketua DPC LKGSAI menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang. Laporan tersebut kemudian diteruskan dan terus dikawal hingga akhirnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
“Kami sejak awal menerima berbagai keluhan masyarakat terkait bantuan bencana yang dinilai tidak transparan. Syukur alhamdulillah, laporan dan aspirasi masyarakat akhirnya ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua DPC LKGSAI.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya:
🚫 Penyaluran dana bantuan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
🚫 Penunjukan pihak penyalur material diduga dilakukan secara asal dan sarat kepentingan tertentu.
🚫 Dugaan keterlibatan orang-orang dekat dalam proyek pengadaan bantuan bencana.
🚫 Dugaan mark-up dan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan korban erupsi.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena dana yang seharusnya digunakan membantu masyarakat terdampak bencana justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu pihak saja, namun juga mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana maupun proses pengadaan bantuan.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta agar seluruh aset hasil dugaan korupsi dapat disita untuk mengembalikan kerugian negara.
“Jangan sampai uang rakyat dan dana bencana dijadikan bancakan. Korban bencana butuh pertolongan, bukan pengkhianatan,” tegas pengurus LKGSAI.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana bantuan bencana harus diawasi secara ketat agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Aparat penegak hukum diminta bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
