KEPALA DESA PERLU MEMAHAMI PERAN LKGSAI DALAM PENGAWASAN DANA DESA
KEPALA DESA PERLU MEMAHAMI PERAN LKGSAI DALAM PENGAWASAN DANA DESA
Kendari, 01 Mei 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia melalui DPD Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk meminta dan melihat RAB (Rencana Anggaran Biaya) penggunaan Dana Desa sebagai bentuk pengawasan terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Ketegasan tersebut disampaikan jajaran DPD Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen RAB penggunaan Dana Desa dinilai sebagai dokumen publik yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Kepala desa yang menjalankan tugas dengan baik dan jujur tidak perlu takut ataupun keberatan dalam memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat maupun lembaga pengawas sosial.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan LKGSAI bertujuan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara. Dana Desa yang bersumber dari APBN harus benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
LKGSAI juga menegaskan bahwa setiap permintaan informasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, di antaranya melalui surat resmi dan mengikuti aturan keterbukaan informasi publik.
DPD Sulawesi Tenggara berharap seluruh kepala desa dapat memahami pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga sosial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(SAMSU/KAMA)
