Ledakan Petasan di Kediri, Tiga Pemuda Jadi Korban, Satu Kritis
Ledakan Petasan di Kediri, Tiga Pemuda Jadi Korban, Satu Kritis
Insiden berdarah akibat serbuk petasan kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Sebuah ledakan hebat mengguncang Dusun Pulorejo, Desa Krecek pada Jumat (20/3/2026) malam.
Ledakan tersebut terjadi saat tiga pemuda tengah meracik bahan peledak. Nahas, aktivitas berbahaya itu berujung petaka setelah terjadi ledakan beruntun yang mengakibatkan ketiganya mengalami luka serius.
Ketiga korban diketahui berinisial MZA (20), AD (18), dan AR (25). Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat mengevakuasi para korban ke tempat aman sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Wakapolres Kediri, Heri Kurniawan, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan intensif.
Pihak Kepolisian Resor Kediri menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, sosialisasi mengenai bahaya petasan telah rutin dilakukan hingga ke tingkat RT dan RW melalui peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Petasan sendiri telah lama dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya saat perayaan Idul Fitri. Di sejumlah daerah di Jawa Timur, dentuman mercon masih kerap terdengar pada malam hari, bahkan dengan ukuran besar yang memiliki daya ledak tinggi.
Secara historis, petasan telah dikenal sejak zaman Dinasti Song di Tiongkok dan menjadi cikal bakal kembang api modern. Tradisi tersebut kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia melalui masyarakat Tionghoa.
Namun demikian, bahaya petasan bukanlah hal sepele. Terlebih jika diracik sendiri atau menggunakan bahan berbahaya, risiko ledakan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Secara hukum, aktivitas terkait petasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 306 hingga 308, yang melarang penggunaan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 265 juga mengatur ketertiban umum dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur penggunaan bahan peledak dan kembang api demi menjaga keamanan masyarakat.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meracik atau menggunakan petasan, demi keselamatan
