Dugaan Pungli di Barongsawahan, Jombang: LKGSAI Awasi Proses Hukum
Jombang, 15 Februari 2026 – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dugaan pungli ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan warga, aparat desa diduga meminta uang secara ilegal terkait program bantuan dan layanan publik. Tindakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- UU Pungli No. 20 Tahun 2001:
- Pasal 2: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp50 juta.
- Pasal 3: Sanksi tambahan bagi pejabat atau aparat desa yang memungut pungli.
- KUHP Pasal 368: Pemerasan atau ancaman untuk keuntungan pribadi, pidana maksimal 9 tahun.
- UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Penyalahgunaan dana/fasilitas publik untuk keuntungan pribadi.
- Peraturan Desa / Mendagri: Pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikenai sanksi administrasi.
Ketua LKGSAI, Edi Munadi, menegaskan:
“Kami akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan Negeri Jombang. Aparat desa harus diproses sesuai hukum agar warga mendapat layanan publik yang bebas dari pungli.”
LKGSAI memastikan bahwa semua bukti dan laporan warga akan didampingi dan diawasi hingga proses hukum selesai, sebagai upaya menegakkan keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.
