LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Penjualan Miras di Kafe DJ Pare Kediri
LKGSAI Resmi Laporkan Dugaan Penjualan Miras di Kafe DJ Pare Kediri
Kediri — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi melaporkan dugaan penjualan minuman keras (miras) serta indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri kepada pihak berwenang.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas di salah satu kafe DJ yang berlokasi di wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap ketertiban umum, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan.
Perwakilan LKGSAI menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat. Seluruh temuan kemudian disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai elemen masyarakat, kami berkewajiban membantu menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung aparat dalam penegakan peraturan daerah,” ujar perwakilan LKGSAI.
LKGSAI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kediri.
Pihak LKGSAI mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan tertib.
(—)
