Diduga Bermasalah, Dana Hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024 Disorot – LKGSAI Desak Kejati Kaltim Lakukan Penyelidikan
Diduga Bermasalah, Dana Hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024 Disorot – Aktivis Desak Kejati Kaltim Lakukan Penyelidikan
Samarinda – Dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2024 mulai mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diketahui telah menyalurkan anggaran hibah kepada KONI Kaltim pada tahun 2024 dengan jumlah yang cukup besar. Namun, bantuan tersebut kini diduga bermasalah setelah adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.
Menurut hasil temuan awal yang dihimpun oleh AMPL-KT, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa masih terdapat penerima hibah yang belum melaporkan rencana penggunaan atas sisa dana hibah senilai Rp19,1 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada rekening koran per 10 Januari 2025, sisa dana tersebut masih mengendap di rekening KONI Kaltim tanpa kejelasan penggunaan.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang belum didukung bukti administrasi lengkap, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar. Berdasarkan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa sejumlah dokumen tidak dilengkapi bukti pendukung yang sah sebagaimana mestinya.
Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp27,6 miliar atas dana hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga olahraga tersebut dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi persoalan tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melalui surat resminya kepada Polresta Samarinda telah mengajukan pemberitahuan aksi damai yang akan digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di kantor KONI Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Lapangan, Ulul Azmi.
Dalam surat aksi tersebut, AMPL-KT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Ketua KONI Kaltim untuk segera memberikan klarifikasi publik dan membuka data pertanggungjawaban terkait sisa dana hibah yang belum jelas penggunaannya serta dokumen administrasi yang tidak lengkap.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris, serta Bendahara KONI Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2024.
- Mendorong Kejati Kaltim agar segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara itu, pihak LKGSAI melalui tim investigasi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Negara tidak boleh membiarkan dana hibah yang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga justru disalahgunakan. Kami akan terus kawal hingga kasus ini mendapat kejelasan hukum,” tegas salah satu anggota tim investigasi LKGSAI.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kaltim TA 2024 tersebut. Transparansi dan kejelasan penggunaan dana publik menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga olahraga daerah.
