LKGSAI Bongkar Dugaan Penyimpangan 194 Paket P3TGAI di Aceh Tenggara: Dari Aspirasi Politik Jadi Bom Waktu Bagi Petani
LKGSAI Bongkar Dugaan Penyimpangan 194 Paket P3TGAI di Aceh Tenggara: Dari Aspirasi Politik Jadi Bom Waktu Bagi Petani
KOMANDOGARUDASAKTIALIANSI INDONESIA ONLINE | ACEH TENGGARA –
Program Percepatan Peningkatan Pemanfaatan Air Irigasi (P3TGAI) yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, hasil usulan politik Anggota DPR RI H. Irmawan (PKB), kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih membawa manfaat bagi petani, proyek yang tersebar di 194 titik pada 15 kecamatan di Aceh Tenggara justru dituding bermasalah.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menilai banyaknya dugaan penyimpangan mengindikasikan adanya praktik asal jadi yang merugikan masyarakat sekaligus negara.
Sebaran Proyek P3TGAI di Aceh Tenggara
Berdasarkan data yang dihimpun media dan LSM, proyek P3TGAI tersebar di 15 kecamatan dengan total 194 paket pada periode 2023–2024. Jumlah besar ini seharusnya mampu meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi kenyataan di lapangan justru sebalikn
Kronologi Kasus
- Usulan Proyek (2022–2023)
Melalui jalur aspirasi, H. Irmawan mendorong program P3TGAI untuk petani Aceh Tenggara. Kementerian PUPR mengalokasikan dana APBN dengan jumlah paket mencapai 194 titik di 15 kecamatan.
- Pelaksanaan Lapangan (2023–2024)
Investigasi LKGSAI bersama masyarakat menemukan berbagai kejanggalan:
Bangunan irigasi tanpa pondasi memadai
Campuran semen dan pasir tidak sesuai standar
Batu hanya ditumpuk tanpa struktur kuat
Proses pengawasan oleh dinas dan konsultan minim
- Keresahan Masyarakat
Petani di Kecamatan Lawe Alas menyampaikan keluhan:
“Air irigasi bisa jebol kapan saja. Uang negara habis, tapi manfaatnya tidak ada,” ungkap seorang warga.
Tokoh LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian, menambahkan bahwa proyek ini rawan manipulasi kelompok tani, di mana pengerjaan lapangan kerap dialihkan ke pihak ketiga dengan sistem komitmen fee.
- Respon Pemerintah
Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera I menyatakan siap menghentikan proyek jika terbukti melanggar spesifikasi teknis. Namun hingga kini, laporan investigasi terus bermunculan di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
PP No. 29 Tahun 2000 (Jasa Konstruksi) Kewajiban pemenuhan standar teknis dan kualitas bangunan tidak dijalankan.
UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi) Minimnya transparansi publik soal dana APBN dan distribusi proyek.
Sikap Tegas LKGSAI
Ketua Umum LKGSAI, Saidul Amran, menegaskan:
“Proyek ini harus diaudit total. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum bila terbukti ada penyimpangan. Setiap rupiah APBN adalah amanah rakyat, bukan bancakan elit.”
Proyek P3TGAI di Aceh Tenggara yang semestinya menjadi penopang ketahanan pangan nasional kini justru menjadi potensi bom waktu bagi petani. Dengan kualitas bangunan irigasi yang diduga asal jadi, manfaat yang dijanjikan tidak tercapai, sementara potensi kerugian negara semakin nyata.
LKGSAI bersama masyarakat Aceh Tenggara berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan memastikan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.(Saidul) ketua dpd aceh
