Diduga Ada Pungutan Liar Pada Peserta Didik Murid SMPN 2Batu Bara, Sumatera UtaraDiduga Ada Pungutan Liar Pada Peserta Didik Murid SMPN 2
Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sei Suka diguga melakukan pungutan kepada ke seluruh siswa dengan anggaran Rp.16.000/ bulan, pengutipan dilakukan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis per harinya Rp.1000 (Seribu Rupiah) kepada peserta didik 414 Orang siswa dengan jumlah total anggaran setiap bulan nya Rp.6.400.000 kutipan selama Kepala Sekolah menjabat.
Saat Tim Sinarpos.Com konfirmasi kepada oknum Kepala Sekolah (IMO) tidak berada di lokasi kantor, lalu menghubungi melalui pelayanan whatsapp 085262xxxxxx tidak ada tanggapan, kemudian tim mencoba berkordinasi kepada Wakil Kepala Sekolah Br. Sembiring membenarkannya dengan memberikan tanggapan dana tersebut untuk membeli horden, pot bunga dan kebutuhan keperluan lainnya.
Padahal pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945.selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD. Memastikan posisi pendidikan ini dalam Pasal 31 UUD 1945, “Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ;
Menimbang :
a. Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat
menghambat akses masyarakat untuk memperoleh
pelayanan pendidikan dasar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863).
Disisi lain Media Sinarpos.Com, lakukan invatigasi perihal mobiler hingga bangunan sekolah sebahagian kurang layak, sementara dana BOS Reguler mencapai penerimaan kurang lebih Rp.600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) ada dugaan indikasi korupsi oleh oknum Kepala Sekolah.
Dengan terbitnya berita ini ke meja redaksi, akibat tidak bisa dikonfirmasi oknum Kepala Sekolah terkait adanya dugaan pungutan ke peserta didik yang langsung berbicara
