KETUA DPD LKGSAI JAMBI SYAMPURNA, S.H., C.PL APRESIASI POLSEK TABIR, KASUS ANCAMAN PARANG PANJANG TERLAPOR IDRIS SEGERA GELAR PERKARA
DPD LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) PROVINSI JAMBI
KETUA DPD LKGSAI JAMBI SYAMPURNA, S.H., C.PL APRESIASI POLSEK TABIR, KASUS ANCAMAN PARANG PANJANG TERLAPOR IDRIS SEGERA GELAR PERKARA
Merangin, 9 Oktober 2026 – Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi Syampurna, S.H., C.PL memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tabir, khususnya Kanit dan Tim Penyidik atas penanganan laporan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam oleh pelaku Idris.
Kasus ini dengan korban Saudara Rusdi, anggota LKGSAI, yang mendapat ancaman pembunuhan saat sedang mengukur lahan miliknya yang sudah dibelinya puluhan tahun. Kasus pengancaman pembunuhan dengan memakai sebilah parang panjang ini terjadi sudah dua bulan lebih dan dilaporkan ke Polsek Tabir dengan didampingi langsung oleh Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
Apresiasi kami berikan karena Polsek Tabir telah menangani kasus ini secara proporsional dan profesional. Tahap-tahapan pemeriksaan saksi sudah dilakukan, semua saksi sudah diperiksa.
Dan menurut konfirmasi dari penyidik Polsek Tabir saat dihubungi, saat ini kasus tersebut akan segera dilakukan GELAR PERKARA untuk penentuan kepastian hukum terhadap terlapor Idris.
“Kami sangat apresiasi. Penyidik sudah sangat profesional. Informasi terbaru dari penyidik akan segera gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor Idris. Ini yang kita harapkan,” tegas Syampurna.
Ketua DPD LKGSAI sangat berharap gelar perkara tersebut segera menghasilkan kepastian hukum terhadap terlapor Idris. Karena perbuatan Idris ini sudah sangat meresahkan, bukan hanya terhadap korban Sdr. Rusdi, terhadap warga lainnya pun sudah pernah terjadi atas sikap Sdr. Idris ini.
Kami berharap dengan adanya kepastian hukum atas perbuatannya untuk menjadi pelajaran baginya dan tidak membuat resah warga lagi. Perbuatan Idris ini jelas melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam jenis parang panjang dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
LKGSAI Jambi akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi,
Syampurna, S.H., C.PL
