TIM LKGSAI DESAK KKP, DJP DAN APH TINDAK TEGAS PT MMP, PT BB/BAN, PT BMI, DAN PT BAL TERKAIT IMPOR UDANG
SURABAYA – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam mengungkap peredaran sekitar 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah perusahaan, yakni PT Mega Marine Pride (MMP) Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/PT BAN) Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, dan PT Berkah Aneka Laut (BAL) Probolinggo.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian LKGSAI karena informasi KKP menyebutkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp405,8 miliar yang berhasil diselamatkan.
Abu Nawas selaku Tim DPD LKGSAI Jawa Timur mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan KKP. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
“Kami LKGSAI mengapresiasi langkah KKP dalam mengungkap dugaan peredaran udang impor yang tidak sesuai peruntukan. Nilai potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tentu harus menjadi perhatian serius. Kami berharap proses penanganannya tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” ujar Abu Nawas selaku Tim DPD LKGSAI Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).
Menurut Abu Nawas, pengawasan terhadap komoditas perikanan impor bukan hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya udang lokal.
Masuknya produk impor dalam jumlah besar, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya, perlu diawasi agar tidak menimbulkan dampak terhadap rantai pasok, harga komoditas, serta keberlangsungan usaha pembudidaya lokal.
TIM LKGSAI DESAK PENELUSURAN MENYELURUH
Tim LKGSAI juga mendesak KKP bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta aparat penegak hukum (APH) melakukan koordinasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses impor, distribusi, penggunaan, hingga transaksi komoditas tersebut.
LKGSAI meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah transparansi. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana, silakan diproses secara hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukumnya selesai,” tegas Abu Nawas.
LKGSAI juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada perusahaan atau lokasi tempat ditemukannya komoditas, tetapi mencakup rantai perizinan, dokumen impor, perpajakan, distribusi, penggunaan barang, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut, sepanjang ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
DORONG KOLABORASI KKP, DJP DAN APH
LKGSAI menilai koordinasi antara KKP, DJP, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan seluruh aspek persoalan dapat diperiksa secara komprehensif.
Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur juga diharapkan dapat ikut melakukan pengawasan dan memberikan data maupun informasi yang diperlukan sesuai kewenangannya.
Abu Nawas mengatakan LKGSAI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi data dan praduga tak bersalah.
“LKGSAI akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami ingin memastikan proses penanganannya berjalan transparan dan sesuai aturan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tuduhan, kami juga membuka ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.
PERLINDUNGAN PETAMBAK LOKAL
Lebih lanjut, LKGSAI menilai perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal harus menjadi bagian penting dalam pengawasan perdagangan komoditas perikanan.
Menurut LKGSAI, iklim usaha perikanan yang sehat membutuhkan pengawasan terhadap produk impor sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Petambak lokal harus mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha. Pengawasan terhadap produk impor harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Abu Nawas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KKP, sekitar 1.048 ton udang impor diamankan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Pasuruan, Probolinggo dan Lamongan. KKP menyatakan udang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga diperlukan proses penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
LKGSAI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong seluruh instansi terkait bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
LKGSAI: KONTROL SOSIAL, KLARIFIKASI, TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN HUKUM.
SALAM MAJU.
abu nawas
