LKGSAI JAMBI ADUKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN FITNAH TERKAIT PEMBERITAAN SPBU GADING REJO KE POLDA LAMPUNG
LAMPUNG — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jambi mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, S.H., C.PL, dengan surat Nomor 011/Lapdu/LKGSAI-Jambi/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.
Dalam laporan pengaduannya, LKGSAI mempersoalkan pemberitaan yang dimuat oleh UngkapKasus.id dan LampungInews.com/iNews Lampung yang berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan persoalan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 24.353.150 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menurut LKGSAI, sebelumnya tim investigasi organisasi tersebut melakukan pemantauan dan dokumentasi lapangan terkait dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Hasil pemantauan tersebut kemudian diberitakan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LKGSAI.
Namun, setelah pemberitaan tersebut beredar, seorang yang mengaku sebagai pihak media dari wilayah Pringsewu disebut menghubungi anggota LKGSAI bernama Sukidi dan meminta agar pemberitaan mengenai SPBU tersebut dihapus atau dilakukan take down.
KTA Anggota LKGSAI Dipublikasikan
LKGSAI kemudian mempersoalkan munculnya pemberitaan lain yang memuat foto Kartu Tanda Anggota (KTA) LKGSAI atas nama Sukidi.
Dalam pemberitaan tersebut, menurut LKGSAI, terdapat narasi yang mengaitkan Sukidi dengan dugaan modus take down berita dan tuduhan menerima sejumlah uang dari pihak SPBU.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, Syampurna, membantah tuduhan tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah tuduhan yang kami nilai perlu dibuktikan. Saudara Sukidi menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak SPBU untuk menghapus atau melakukan take down berita,” ujar Syampurna dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa LKGSAI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan.
Minta Polda Lampung Telusuri Bukti Digital
Dalam laporan pengaduannya, LKGSAI meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.
Selain meminta klarifikasi terhadap pemilik, pengelola, admin, redaksi maupun wartawan media yang bersangkutan, LKGSAI juga meminta aparat menelusuri bukti-bukti elektronik yang berkaitan dengan pemberitaan.
Termasuk di antaranya tautan berita, tangkapan layar, akun yang digunakan untuk menyebarluaskan konten, komunikasi elektronik, serta sumber informasi yang menjadi dasar munculnya tuduhan terhadap anggota LKGSAI.
LKGSAI juga meminta pihak kepolisian memeriksa pihak SPBU 24.353.150 Gading Rejo untuk memperoleh keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang atau imbalan kepada Sukidi maupun pihak LKGSAI.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau ada tuduhan bahwa anggota kami menerima uang, tentu harus ada bukti. Begitu juga apabila ada pihak yang mengaku memiliki bukti, silakan disampaikan kepada penyidik,” tegas Syampurna.
LKGSAI: Kontrol Sosial Harus Berdasarkan Fakta
Syampurna menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan lapangan yang dilakukan LKGSAI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi.
Menurutnya, setiap temuan yang disampaikan kepada publik seharusnya tetap mengedepankan data, dokumentasi, klarifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak anti terhadap kritik maupun pemberitaan. Tetapi setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, kami siap diklarifikasi. Kalau ada bukti, silakan diuji. Jangan sampai seseorang dinilai bersalah hanya berdasarkan narasi yang belum dibuktikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa LKGSAI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Laporan Disertai Sejumlah Bukti Awal
Dalam laporan pengaduannya kepada Polda Lampung, LKGSAI menyertakan sejumlah dokumen sebagai bahan awal, antara lain screenshot pemberitaan, tautan berita, foto KTA Sukidi yang dipublikasikan, bukti pemberitaan awal LKGSAI mengenai SPBU 24.353.150, serta dokumen identitas pelapor.
LKGSAI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu semuanya harus dijelaskan. Tetapi jika ditemukan dugaan tindak pidana, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Syampurna.
LKGSAI juga menyatakan akan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian serta siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan.
Redaksi: LKGSAI
