LKGSAI PERINTAHKAN BIDANG ANTIKORUPSI KAWAL KETAT KASUS DUGAAN MAFIA TANAH DI SELURUH INDONESIA
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi S.Ag.: Jangan Ada Permainan di Balik Pengurusan Tanah dan HGB
JAKARTA — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, S.Ag., S.H., memerintahkan seluruh jajaran, khususnya Bidang Antikorupsi dan Investigasi, untuk meningkatkan pengawasan serta mengawal secara ketat berbagai persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.
Perintah tersebut mencakup dugaan praktik mafia tanah, pungutan liar, suap, gratifikasi, permainan dokumen pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Edi Munadi, persoalan pertanahan merupakan salah satu sektor yang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, aset negara, aset daerah, maupun investasi.
“Saya perintahkan Bidang Antikorupsi LKGSAI untuk kawal ketat. Jangan takut mengungkap persoalan yang memang ditemukan di lapangan. Tetapi semua harus berdasarkan data, dokumen, saksi, klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Bongkar sampai terang, bukan membuat tuduhan,” tegas Edi Munadi.
Kasus HGB Bogor Menjadi Perhatian
Perhatian terhadap persoalan pertanahan kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Sementara itu, muncul pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan sebagian uang tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Informasi mengenai dugaan kepemilikan tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik dan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat penjelasan atau pembuktian resmi dari proses hukum. KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
LKGSAI Tidak Akan Gegabah
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI tidak ingin melakukan penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus dijalankan dengan keberanian sekaligus kehati-hatian.
“Kalau ada laporan masyarakat, kita cek. Kalau ada dokumen, kita pelajari. Kalau ada indikasi, kita minta klarifikasi. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, kita kawal agar diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ia meminta seluruh DPD dan DPC LKGSAI di berbagai daerah untuk aktif menginventarisasi persoalan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Dugaan mafia tanah;
- Dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan;
- Sengketa tanah yang berlarut-larut;
- Dugaan pungutan liar dalam pelayanan pertanahan;
- Dugaan suap atau gratifikasi;
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan;
- Dugaan permainan dalam proses HGB/HGU/Hak Pakai;
- Persoalan tanah masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum;
- Dugaan penyalahgunaan aset tanah negara atau daerah;
- Dugaan praktik percaloan dan perantara ilegal;
- Serta persoalan lain yang berkaitan dengan pertanahan dan pelayanan publik.
“Bongkar Berdasarkan Data, Bukan Isu”
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa istilah “bongkar” yang dimaksud bukan berarti menghakimi pihak tertentu, melainkan membuka persoalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita bongkar berdasarkan data. Kita buka berdasarkan dokumen. Kita minta klarifikasi kepada pihak yang disebut. Kita berikan ruang hak jawab. Kalau ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Edi Munadi.
Ia juga meminta Bidang Antikorupsi LKGSAI tidak bekerja sendiri, tetapi berkoordinasi dengan bidang investigasi, bantuan hukum, serta jajaran organisasi di daerah.
Dari Daerah untuk Indonesia
LKGSAI menilai persoalan pertanahan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Karena itu, seluruh jajaran organisasi diminta membuka kanal pengaduan masyarakat dan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.
Setiap laporan harus dilengkapi informasi yang jelas, termasuk lokasi tanah, dasar kepemilikan, kronologi, dokumen pendukung, pihak-pihak terkait, serta proses hukum atau administrasi yang telah ditempuh.
LKGSAI juga mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, pemaksaan, atau tindakan di luar kewenangan.
“Kita hadir sebagai kontrol sosial. Kita bela masyarakat, tetapi tetap taat hukum. Kalau benar katakan benar, kalau masih dugaan katakan dugaan, dan kalau belum jelas kita cari klarifikasinya,” tegas Edi Munadi.
LKGSAI: Tanah Rakyat Harus Mendapat Kepastian Hukum
Dengan adanya perkembangan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, LKGSAI menyatakan akan meningkatkan perhatian terhadap sektor pertanahan di berbagai daerah.
Bidang Antikorupsi dan Investigasi LKGSAI diminta menyusun pemetaan laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah untuk kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang tersedia.
“Tidak ada wilayah yang boleh luput dari pengawasan. Tetapi sekali lagi, jangan fitnah dan jangan menghakimi. Kawal, teliti, klarifikasi, dokumentasikan, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, dorong agar diproses sesuai hukum,” pungkas Edi Munadi.
LKGSAI — KONTROL SOSIAL DI TENGAH MASYARAKAT
Kawal Masyarakat | Kawal Tanah Rakyat | Lawan Pungli dan KKN | Tegakkan Supremasi Hukum
wartawan lkgsai
